27 C
Jakarta
Minggu, 21 Juni 2026
BerandaBerita UtamaKPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bali Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal...

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bali Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 20 Juni 2026, m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Bali dalam rangka penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Silmi Karim terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan penggeledahan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (20/6/2026) menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta perintah dan penetapan penggeledahan yang dikeluarkan secara sah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan keimigrasian.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari laporan serta pengaduan yang diterima KPK mengenai adanya praktik pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan secara tidak wajar. Modus operandi yang diduga terjadi adalah meminta sejumlah imbalan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada WNA guna memperlancar atau mengurus proses penerbitan dan perpanjangan izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang menjadi tujuan utama banyak warga asing.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang ditetapkan tim penyidik, meliputi tempat tinggal, kantor, serta ruang kerja yang terkait dengan pihak yang bersangkutan. Semua tindakan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum dan didampingi saksi-saksi sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ali Fikri.

Selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen penting seperti catatan keuangan, arsip administrasi, dokumen perizinan, perangkat elektronik, serta barang-barang lain yang dinilai dapat memperkuat bukti perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran Silmi Karim serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini. KPK menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik.

KPK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga negara asing yang sedang mengurus dokumen resmi, agar melaporkan segera ke pihak berwenang jika menemui pungutan atau permintaan biaya di luar tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memberantas praktik korupsi yang mengganggu iklim investasi dan kepercayaan publik.

Pihak KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada publik secara berkala melalui saluran informasi resmi lembaga. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini