PEKALONGAN _ 28 Mei 2026, m4m4t.com – Wibawa dan citra lembaga pendidikan berbasis agama kembali ternodai oleh kasus tindak kejahatan asusila yang mencengangkan publik. Seorang pemimpin Pondok Pesantren yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, yang dikenal dengan nama Abdul Khalim Fadlun (55 tahun) atau kerap disapa inisial A, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik berhasil mengantongi cukup alat bukti sah yang kuat untuk menjerat pelaku, yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi para santrinya.
Konfirmasi tegas mengenai penetapan status hukum sekaligus penahanan pelaku disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (28/5/2026). Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan saksama yang telah dilakukan pihak kepolisian, terbukti bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tercela tersebut terhadap enam orang santriwati yang sedang menuntut ilmu di lembaga pendidikan yang dipimpinnya sendiri.
“Sudah dipastikan, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan segera setelah penetapan itu, kami langsung melakukan langkah pengamanan dengan menahan yang bersangkutan,” tegas AKP Setiyanto dengan nada lugas dan tegas, menegaskan ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini.
Selain memastikan jumlah korban yang mencapai enam orang, penyidik saat ini juga sedang mendalami satu poin krusial yang menjadi sorotan utama masyarakat luas, yaitu beredarnya kabar mengenai adanya salah satu korban yang diketahui mengandung atau hamil akibat perbuatan tidak terpuji tersangka. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut hingga ke akar-akarnya agar seluruh fakta terungkap secara transparan dan adil.
“Kami tegaskan, korbannya berjumlah 6 orang santriwati. Sementara terkait isu atau dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan, hal itu masih sedang kami dalami dan selidiki lebih lanjut kebenarannya. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan ketat, cermat, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Setiyanto.
Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap tokoh agama yang seharusnya menjaga marwah moral ini dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota pada Rabu pagi (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Momen penangkapan itu sendiri cukup menyita perhatian publik karena berbarengan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha, saat suasana keagamaan, ketenangan, dan pengorbanan tengah dirayakan oleh seluruh umat Islam di seluruh tanah air.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan seluruh proses pengamanan tersebut. Menurutnya, langkah cepat dan tegas ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi para korban dari potensi ancaman atau tindakan berulang, serta memastikan agar proses hukum ke depannya dapat berjalan lancar tanpa hambatan atau intervensi dari pihak mana pun.
Tindakan hukum ini sekaligus menjadi pesan keras dan teguran nyata dari aparat penegak hukum, bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, tidak terkecuali mereka yang memiliki kedudukan sosial, keagamaan, atau jabatan tinggi di tengah masyarakat. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, mencederai hak asasi, serta mengancam keselamatan dan masa depan orang lain—terutama anak didik yang seharusnya dilindungi sepenuhnya—akan diproses secara hukum seberat-beratnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius publik karena sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan pesantren, yang selama ini dikenal luas sebagai pusat pembentukan akhlak, moral, dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama. Kini, tersangka berada di bawah pengawasan ketat kepolisian dan ditempatkan di tahanan rutin, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara yang akan segera disempurnakan untuk kemudian diserahkan ke meja penuntut umum guna proses persidangan selanjutnya. [ Akhmad ]
Sumber foto : Kumparan.com




