JAKARTA _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan penerimaan amplop yang diduga diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan penolakan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026). Keputusan ini didasarkan pada aturan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sesuai ketentuan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika peristiwanya sudah masuk dalam ranah pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, saat diperiksa penyidik KPK, Suhardiman Amby membantah mengetahui isi amplop maupun sengaja menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan. “Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa ya. Saya tidak memberikan amplop tersebut,” ujar Suhardiman.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik juga menduga Juprizal mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan bupati dari kalangan petani dan pengurus Koperasi Unit Desa.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi lahan hutan yang menjadi objek dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompaa.com




