28.2 C
Jakarta
Kamis, 23 Juli 2026
BerandaHUKUMPencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku, Ditunggu Arahan Kejagung Pasca Pengalihan Kasus

Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku, Ditunggu Arahan Kejagung Pasca Pengalihan Kasus

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri atau cekal terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah masih tetap berjalan, meskipun penanganan perkaranya telah dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, permohonan pencekalan yang diajukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap sah dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kewenangan hukum yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya hingga masa 20 hari itu habis. Selanjutnya kami akan menunggu apakah penyidik dari Kejaksaan Agung akan mengajukan perpanjangan pencekalan atau tidak,” jelas Hendarsam.

Ia menambahkan, setelah masa berlaku cekal yang ada berakhir, seluruh keputusan terkait perpanjangan atau pencabutan status tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik yang kini menangani perkara di lingkungan Kejagung. Langkah ini diambil seiring diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan baru yang menjerat Febrie Adriansyah dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tiga kasus besar.
[ Annisaa ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini