SURABAYA _ m4m4t.com – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan dan perawatan satwa periode 2016–2024. Kerugian negara yang diderita mencapai Rp10,2 miliar, di mana separuh lebih dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.
Asisten Penuntut Umum Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, dari total kerugian negara, sekitar Rp7,4 miliar diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan hewan justru dialihkan, dan pelaporan pertanggungjawabannya tidak disusun sesuai fakta yang sebenarnya.
“Dari sekitar Rp10 miliar lebih itu, kita temukan bukti bahwa Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Seharusnya untuk pakan dan perawatan satwa, faktanya ada pengurangan alokasi, namun dilaporkan seolah berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Punia, Jumat (24/7/2026).
Penyidikan yang telah melibatkan 20 orang saksi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. “Korupsi hampir mustahil dilakukan sendirian. Kami masih mendalami peran pihak lain, termasuk Direktur Keuangan yang menyetujui pengeluaran tidak sah pada 2023–2024,” tegasnya.
Meski penyelidikan merambah hingga tahun 2013, penyidik saat ini memfokuskan pada periode 2016–2024 sebagai temuan awal. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Pihak kejaksaan berjanji akan merilis perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan.
[ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




