26.7 C
Jakarta
Senin, 27 Juli 2026
BerandaHUKUMEks Dirut KBS Choirul Anwar Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar Digunakan...

Eks Dirut KBS Choirul Anwar Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar Digunakan Kepentingan Pribadi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

SURABAYA _ m4m4t.com – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan dan perawatan satwa periode 2016–2024. Kerugian negara yang diderita mencapai Rp10,2 miliar, di mana separuh lebih dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.

Asisten Penuntut Umum Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, dari total kerugian negara, sekitar Rp7,4 miliar diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan hewan justru dialihkan, dan pelaporan pertanggungjawabannya tidak disusun sesuai fakta yang sebenarnya.

“Dari sekitar Rp10 miliar lebih itu, kita temukan bukti bahwa Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Seharusnya untuk pakan dan perawatan satwa, faktanya ada pengurangan alokasi, namun dilaporkan seolah berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Punia, Jumat (24/7/2026).

Penyidikan yang telah melibatkan 20 orang saksi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. “Korupsi hampir mustahil dilakukan sendirian. Kami masih mendalami peran pihak lain, termasuk Direktur Keuangan yang menyetujui pengeluaran tidak sah pada 2023–2024,” tegasnya.

Meski penyelidikan merambah hingga tahun 2013, penyidik saat ini memfokuskan pada periode 2016–2024 sebagai temuan awal. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Pihak kejaksaan berjanji akan merilis perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan.
[ Uswatun ]

Sumber foto : detik.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini