JAKARTA _ m4m4t.com – Setelah diperjuangkan selama bertahun-tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/04).
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi jutaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum yang jelas.
Dengan disahkannya undang-undang ini, status Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini diakui secara hukum sebagai pekerja yang layak mendapatkan perlindungan penuh.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini antara lain:
– Upah Layak: Jaminan menerima gaji yang sesuai standar dan tidak dibawah UMP/UMK.
– Jaminan Sosial: Hak mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
– Waktu Istirahat: Jaminan waktu kerja yang wajar, hak cuti, dan waktu istirahat yang jelas.
– Perlindungan Hukum: Perlindungan tegas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perbudakan modern.
– Hak Berserikat: Kebebasan untuk membentuk organisasi atau serikat pekerja.
Sebelumnya, pekerja rumah tangga sering kali dianggap sebagai “pekerja tak terlihat” yang rentan terhadap eksploitasi, upah murah, dan perlakuan sewenang-wenang. Kini, dengan adanya payung hukum ini, pemberi kerja maupun pekerja memiliki aturan main yang jelas.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini juga akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Dengan disahkannya UU ini, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk yang bekerja di lingkungan rumah tangga, mendapatkan harkat dan martabat yang layak serta kesejahteraan yang terjamin.
Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad
Sumber foto : detikcom




