JAKARTA _ 18/04/2026, m4m4t.com – Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi soal biaya untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka akses seluas-luasnya dengan mendirikan 83.980 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh penjuru negeri, mulai dari kota besar hingga ke pelosok desa.
Program ini hadir dengan misi mulia: Keadilan tidak boleh dibatasi oleh jarak, biaya, atau tingkat ekonomi.
Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan profesional secara cuma-cuma atau gratis.
Dengan jumlah pos pelayanan yang mencapai puluhan ribu ini, dipastikan layanan hukum kini semakin dekat dan mudah dijangkau.
Kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, petani, pekerja, hingga warga kurang mampu tetap terlindungi dan tidak merasa kesulitan saat berhadapan dengan masalah hukum.
Layanan yang diberikan mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi permasalahan keluarga, pertanahan, ketenagakerjaan, hingga pendampingan dalam proses peradilan. Semua layanan ini disediakan tanpa memungut biaya sepeser pun.
“Keadilan kini benar-benar hadir di depan mata, tepat di desa dan lingkungan tempat Anda tinggal. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi, karena hak Anda untuk dilindungi hukum adalah prioritas kami,” tegas pihak penyelenggara.
Inisiatif besar ini menjadi bukti nyata upaya negara dalam mewujudkan supremasi hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta : Wahidin / Editor : Ahmad
Sumber foto : Kementrian Hukum RI




