29.9 C
Jakarta
Rabu, 29 April 2026
BerandaBerita UtamaTerbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

BANDUNG _ 29/04/2026, m4m4t.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada YouTuber berinisial R atau dikenal dengan nama Resbob.

Putusan ini diambil setelah ia terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur rasisme melalui konten yang diunggah di media sosial.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) siang. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan meresahkan masyarakat, sehingga hukuman tersebut dianggap pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Pewarta : Annisa / Editor : Ahmad

Sumber foto : JPNN.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini