27.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Juli 2026
BerandaBerita UtamaMenhut Raja Juli Antoni Akui Sempat Ditinggalkan Amplop oleh Bupati Kuansing, Langsung...

Menhut Raja Juli Antoni Akui Sempat Ditinggalkan Amplop oleh Bupati Kuansing, Langsung Dikembalikan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 4 Juli 2026, m4m4t.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya insiden di mana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup saat pertemuan resmi di kantornya. Namun, Menhut memastikan barang tersebut langsung dikembalikan karena tidak berhak menerimanya.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, di lingkungan Kementerian Kehutanan. Raja Juli menjelaskan audiensi itu dijalankan secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Setelah pertemuan selesai, saya baru menyadari ada amplop yang ditutup rapat ditinggalkan oleh Pak Bupati Kuansing,” ungkap Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Saat itu, Raja Juli mengaku belum mengetahui isi dari amplop tersebut. Namun, ia segera mengambil sikap tegas dengan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya langsung perintahkan untuk dikembalikan. Saya sadar sepenuhnya bahwa saya tidak memiliki hak dan tidak boleh menerima barang seperti itu,” tegasnya.

Pengakuan ini muncul tak lama setelah KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi berupa kendaraan mewah.

Raja Juli menegaskan seluruh pertemuan yang dilakukannya dengan pejabat daerah selalu berpegang pada aturan transparansi dan kepatuhan terhadap norma hukum serta etika pemerintahan. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini