JAKARTA _ 4 Juli 2026, m4m4t.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya insiden di mana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup saat pertemuan resmi di kantornya. Namun, Menhut memastikan barang tersebut langsung dikembalikan karena tidak berhak menerimanya.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, di lingkungan Kementerian Kehutanan. Raja Juli menjelaskan audiensi itu dijalankan secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Setelah pertemuan selesai, saya baru menyadari ada amplop yang ditutup rapat ditinggalkan oleh Pak Bupati Kuansing,” ungkap Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Saat itu, Raja Juli mengaku belum mengetahui isi dari amplop tersebut. Namun, ia segera mengambil sikap tegas dengan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang bersangkutan.
“Saya langsung perintahkan untuk dikembalikan. Saya sadar sepenuhnya bahwa saya tidak memiliki hak dan tidak boleh menerima barang seperti itu,” tegasnya.
Pengakuan ini muncul tak lama setelah KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi berupa kendaraan mewah.
Raja Juli menegaskan seluruh pertemuan yang dilakukannya dengan pejabat daerah selalu berpegang pada aturan transparansi dan kepatuhan terhadap norma hukum serta etika pemerintahan. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




