JAKARTA _ 4 Juli 2026, m4m4t.com – Polda Metro Jaya menyatakan sikap siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan Roy Suryo terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seputar isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pengajuan upaya hukum seperti ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Itu kan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Silakan saja diajukan, nanti tinggal keputusan pengadilan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Apalagi jika pengajuan dilakukan berulang-ulang dengan objek perkara yang sama, tentu sudah ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2026).
Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Roy Suryo. Menurutnya, mekanisme praperadilan memang disediakan oleh undang-undang sebagai sarana bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan langkah penyidikan yang dilakukan aparat.
Namun, Abrianto menegaskan penilaian mengenai sah atau tidaknya permohonan ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyajikan data serta bukti yang dimiliki sesuai prosedur. [ Uswatun ]
Sumber foto :iNews.id




