27.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Juli 2026
BerandaBerita UtamaRoy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya: Itu Hak Warga, Kami...

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya: Itu Hak Warga, Kami Siap Menghadapi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 4 Juli 2026, m4m4t.com – Polda Metro Jaya menyatakan sikap siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini dilakukan Roy Suryo terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seputar isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pengajuan upaya hukum seperti ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Itu kan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Silakan saja diajukan, nanti tinggal keputusan pengadilan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

Apalagi jika pengajuan dilakukan berulang-ulang dengan objek perkara yang sama, tentu sudah ada ketentuan hukum yang mengaturnya,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2026).

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Roy Suryo. Menurutnya, mekanisme praperadilan memang disediakan oleh undang-undang sebagai sarana bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan langkah penyidikan yang dilakukan aparat.

Namun, Abrianto menegaskan penilaian mengenai sah atau tidaknya permohonan ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyajikan data serta bukti yang dimiliki sesuai prosedur. [ Uswatun ]

Sumber foto :iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini