JAKARTA _ m4m4t.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi melepaskan jabatannya. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima dan disetujui langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal yang sama.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Anang dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil sebagai langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan kemurnian penegakan hukum. Pihak Kejagung menegaskan pengunduran diri ini merupakan wujud nyata komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan ini diambil menyusul adanya proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia terkait perkara yang menjabat nama Febrie. Dengan mundurnya Febrie, diharapkan penyelidikan yang berjalan dapat berlangsung tanpa gangguan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




