JAKARTA _ m4m4t.com – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi strategis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Rudi Margono mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” ungkapnya.
Sebelum dilimpahkan, penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda, mencakup rumah mewah di Sentul dan Cilandak, Money Changer di Cipete, hingga kafe De’Clan Signature di kawasan yang sama. Operasi tersebut menghasilkan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari emas batangan hingga berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
✅ Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta, serta foto keluarga.
✅ Money Changer Cipete: Uang tunai Rp 4,46 miliar, USD 84.356, dan puluhan jenis mata uang asing lainnya.
✅ Kafe De’Clan Cipete: SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp 259,1 juta.
✅ Rumah Cilandak: Rp 520 juta dan USD 133.000.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan ketiga kasus ini diusut secara bersama-sama melalui skema penyelidikan gabungan (joint investigation) antara Kortas Tipikor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan cepat, tepat, dan tuntas.
[ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




