JAKARTA _ 7 Juli 2026, m4m4t.com – Pemerintah Vietnam secara resmi mengubah kebijakan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya pemegang paspor biasa Indonesia dapat tinggal selama 30 hari tanpa visa, mulai tanggal 15 Juli 2026 masa tersebut dipangkas menjadi maksimal 14 hari.
Kebijakan baru ini hanya berlaku untuk kunjungan dengan tujuan wisata maupun mengunjungi keluarga. Hal ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui unggahan akun media sosial mereka, Selasa (7/7/2026).
“Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa,” tertulis dalam keterangan tersebut.
KBRI Hanoi menegaskan, aturan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal 15 Juli 2026 mendatang. Bagi warga negara Indonesia yang memiliki rencana tinggal di Vietnam melebihi batas waktu 14 hari, atau bepergian untuk tujuan selain wisata dan keluarga, maka wajib mengajukan permohonan visa yang sah sebelum keberangkatan.
“Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan,” pesan KBRI Hanoi agar warga tidak mengalami kendala saat tiba di perbatasan Vietnam.
[ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




