28.2 C
Jakarta
Kamis, 23 Juli 2026
BerandaBisnisStatus Pelaku Usaha Mikro bagi Ojol Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final

Status Pelaku Usaha Mikro bagi Ojol Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Pemerintah menegaskan wacana pemberian status pelaku usaha mikro bagi pengemudi ojek online (ojol) belum menjadi kebijakan yang ditetapkan, melainkan masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai pihak.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, usulan yang disampaikan Kementerian UMKM merupakan bagian dari rangkaian masukan yang sedang dikaji menyeluruh.

“Apa yang disampaikan Menteri UMKM itu adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bahas bersama dalam rangka penyempurnaan. Belum ada keputusan final,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pembahasan terkait pengaturan ojol sejatinya sudah berjalan sejak pemerintah menggagas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk sektor transportasi daring tersebut. Berbagai pertimbangan dan masukan terus dikumpulkan guna memastikan kebijakan yang diambil nanti tepat sasaran, adil, dan menguntungkan seluruh pihak, terutama para pengemudi.

Pemerintah memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait sebelum aturan resmi ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat luas.
[ Uswatun ]

Sumber foto : kompas.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini