26.6 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaNasionalJunjung Tinggi Profesionalitas, Sekda Joko Imbau PPIH Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sekda Joko Imbau PPIH Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengukuhkan 171 anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 M/1445 H di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Joko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, serta membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.

“Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini,” ujar Sekda Joko, Jumat (3/5).

Lebih lanjut, Sekda Joko mengatakan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air. Selain itu, PPIH juga harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien.

Penyelenggaraan PPIH berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 2004 Tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah.

“Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini.

Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Sehingga tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif,” pungkas Sekda Joko.

Wartawan : Dudung

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini