26 C
Jakarta
Minggu, 19 April 2026
BerandaBERITA POLRIPolda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit...

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 18/04/2026, m4m4t.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk nama Rismon secara resmi diterbitkan pada tanggal 14 April 2026.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Penghentian kasus ini dilakukan setelah Rismon menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor karena telah menuduh ijazah milik Bapak Joko Widodo adalah palsu, beserta skripsi dan lembar pengesahannya. Selanjutnya, pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut,” jelas Iman.

Sebelumnya, Rismon diketahui telah mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta untuk meminta maaf secara langsung. Ia juga mengakui bahwa hasil penelitian ulang yang dilakukannya menunjukkan bahwa dokumen milik Jokowi adalah asli. Kesepakatan damai ini kemudian diperkuat dengan gelar perkara khusus yang digelar pada 8 April 2026.

Penghentian penyidikan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Polri tentang Keadilan Restoratif. Dengan terbitnya SP3 ini, status Rismon sebagai tersangka secara hukum gugur dan tidak lagi diproses ke tahap selanjutnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi Rismon Sianipar. Proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad

Sumber foto : Okezon News

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini