KOTA BEKASI _ 22/04/2026, m4m4t.com – Polres Metro Bekasi Kota terus bergerak cepat dalam menuntaskan berbagai perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Salah satu fokus saat ini adalah penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota melalui jajarannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfrontasi bukti dan saksi, serta kini tengah mengoordinasikan seluruh berkas perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri.
Langkah ini diambil guna memperjelas posisi bukti yang diperdebatkan dan memperkuat dasar hukum sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Koordinasi ke Jaksa sekarang! Kami pastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum agar keadilan bisa segera terwujud bagi korban,” ujar Aipda Akhmad Rifai, di depan Kantor Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/04/2026) silam.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1984/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 Desember 2021.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2021 di wilayah Rawajulang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, dengan korban bernama Rumsih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Selain penanganan kasus pidana, Polres Bekasi Kota juga terus mengintensifkan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di berbagai titik rawan kejahatan. Personel gabungan rutin melakukan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan pendekatan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait tindak pidana atau kegiatan mencurigakan untuk segera melaporkan melalui saluran layanan darurat atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Pewarta : Annisaa / Editor : Ahmad
Sumber foto : Polres Metro Bekasi Kota




