33.8 C
Jakarta
Selasa, 19 Mei 2026
BerandaBerita UtamaTerungkap Dua SK Berbeda di Sidang, Pegawai Kemenkumham Gugat Menteri ke PTUN...

Terungkap Dua SK Berbeda di Sidang, Pegawai Kemenkumham Gugat Menteri ke PTUN Jakarta

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Persidangan perkara nomor 59/PDT.G/2026/PTUN.JKT yang digelar Rabu ini semakin menarik perhatian. Ernie Nurheyanti, seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri HAM. Dalam agenda pembuktian, terungkap fakta mengejutkan adanya dua Surat Keputusan (SK) asli yang berbeda namun bernomor, bertanggal, dan berjudul sama.

Kuasa hukum penggugat, Debby Astuti Fangidae, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan 42 dokumen dan 4 bukti elektronik sebagai alat bukti. Salah satu objek gugatan utama adalah SK Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang perpindahan jabatan. Menurutnya, dokumen ini sejak awal memiliki kesalahan penulisan nama dan cacat materil, namun tidak pernah diperbaiki atau dibatalkan oleh pihak kementerian meski sudah diajukan surat keberatan pada 2 Februari lalu tanpa tanggapan sama sekali.

Poin yang paling krusial terungkap saat pihak kementerian selaku tergugat menyerahkan bukti dokumen yang sama persis nomor dan tanggalnya, namun isinya berbeda. SK versi tergugat mencantumkan nama lengkap Ernie Nurheyanti, padahal versi yang diterima penggugat dan digunakan untuk memaksanya dilantik menjadi pejabat fungsional memiliki kesalahan nama.

“Pihak kementerian diam-diam menerbitkan SK lain seolah-olah penerbitan sudah tepat, padahal dokumen yang kami pegang mengandung kesalahan dan merugikan. Ini dokumen menyesatkan, tidak berkebenaran, dan merupakan pelanggaran hukum serta HAM,” tegas Debby.

Penggugat menilai dirinya mengalami penurunan jabatan secara sepihak dan melawan aturan, tanpa pemeriksaan administratif maupun sanksi. Pihaknya meminta majelis hakim PTUN meneliti pelanggaran yang terjadi dan meminta masyarakat mengawal proses ini agar keadilan dapat terwujud.

Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini