29.9 C
Jakarta
Minggu, 7 Juni 2026
BerandaBerita UtamaBPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 6 Juni 2026, m4m4t.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai POM di Tangerang berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap.

Secara rinci, terdapat sebanyak 956 jenis barang dengan jumlah total mencapai 2.082.039 keping unit. Nilai ekonomi dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar temuan berupa kosmetik impor yang didatangkan dari Tiongkok, dengan komposisi terbesar adalah produk kosmetik dekoratif atau rias wajah.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan data yang kami peroleh selama penyelidikan, produk ini masuk tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. Hal ini mengindikasikan barang tersebut didatangkan melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut diketahui, kosmetik yang disimpan di gudang tersebut kemudian diedarkan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai platform perdagangan daring. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di lokasi gudang dan mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya. Taruna menegaskan bahwa kosmetik yang beredar tanpa izin resmi dan dokumen lengkap tidak dapat dipastikan kandungan dan kualitasnya, sehingga sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penggunanya.

“Produk yang tidak terdaftar dan masuk secara tidak resmi tidak ada jaminan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Penggunaannya berisiko menimbulkan reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan kulit yang lebih serius,” tegasnya. [ Uswatun ]

Sumber foto : detik.com

 

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini