29.1 C
Jakarta
Selasa, 23 Juni 2026
BerandaBerita UtamaKasus Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN...

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 23 Nuni 2026, m4m4t.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Ia saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai informasi, justice collaborator adalah istilah yang merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama secara aktif dan terbuka kepada penegak hukum guna membantu mengungkap fakta lengkap serta membongkar jaringan kejahatan yang terorganisasi dalam suatu perkara.

Penegasan penolakan itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa, 23 Juni 2026. “Kami belum dapat memenuhi permohonan tersebut, sehingga dengan ini menyatakan menolak permohonan justice collaborator dari tersangka yang bersangkutan,” ujar Syarief merujuk pada inisial SS, yaitu Sony Sonjaya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Alasan utama penolakan adalah karena penyidik menilai Sony Sonjaya termasuk dalam jajaran pelaku utama perkara ini.

“Pertimbangannya jelas: kami menyimpulkan bahwa tersangka SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, khususnya dalam proses penentuan hingga verifikasi titik-titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program tersebut,” terang Syarief.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara objektif dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing-masing pihak, serta kerugian yang ditimbulkan agar pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan secara adil. [ Annisaa ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini