27.8 C
Jakarta
Jumat, 3 Juli 2026
BerandaBERITA POLRIPolres Jakpus Tangkap 7 Tersangka Penyekap 3 Karyawan Percetakan Selama 21 Hari...

Polres Jakpus Tangkap 7 Tersangka Penyekap 3 Karyawan Percetakan Selama 21 Hari di Senen

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 30 Juni 2026, m4m4t.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh orang pelaku kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban dikurung selama 21 hari penuh dan mengalami perlakuan kekerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” tegas Reynold.

Ketujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yaitu MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Motif penyekapan bermula dari tuduhan pelaku bahwa ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan milik perusahaan senilai Rp230 juta. Atas hal tersebut, pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk setiap orang korban.

Alih-alih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, para tersangka justru mengambil jalan kekerasan. Ketiga korban tidak hanya dikurung secara paksa, tetapi juga mengalami pemerasan, penganiayaan fisik, hingga pemasungan selama masa penyekapan berlangsung.

Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di tahanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disidik dengan pasal penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan dengan ancaman hukuman berat. [ Uswstun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini