JAKARTA _ 30 Juni 2026, m4m4t.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh orang pelaku kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban dikurung selama 21 hari penuh dan mengalami perlakuan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” tegas Reynold.
Ketujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yaitu MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).
Motif penyekapan bermula dari tuduhan pelaku bahwa ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan milik perusahaan senilai Rp230 juta. Atas hal tersebut, pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk setiap orang korban.
Alih-alih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, para tersangka justru mengambil jalan kekerasan. Ketiga korban tidak hanya dikurung secara paksa, tetapi juga mengalami pemerasan, penganiayaan fisik, hingga pemasungan selama masa penyekapan berlangsung.
Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di tahanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disidik dengan pasal penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan dengan ancaman hukuman berat. [ Uswstun ]
Sumber foto : iNews.id




