26.7 C
Jakarta
Senin, 27 Juli 2026
BerandaSOSIALMUI Minta Ubah Skema Zakat-Pajak: Hindari Pajak Berganda, Zakat Harus Kurangi Langsung...

MUI Minta Ubah Skema Zakat-Pajak: Hindari Pajak Berganda, Zakat Harus Kurangi Langsung Kewajiban Pajak

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah melakukan perubahan pada skema pengintegrasian zakat dan pajak yang berlaku saat ini. Kebijakan yang ada dinilai masih membebani umat Islam dengan praktik pajak berganda.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menjelaskan, saat ini pembayaran zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Padahal, seharusnya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar (tax credit).

“Umat kita mengalami pajak ganda. Ketika sudah membayar zakat, kewajiban pajak tetap dipotong secara penuh. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII ini, kita membahas bagaimana zakat dapat diakui setara dengan pembayaran pajak,” ujar Cholil di sela pembukaan KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).

MUI menegaskan, fungsi sosial zakat yang dikelola Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta sejajar dengan tujuan negara dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat. Oleh karenanya, sudah adil jika zakat yang ditunaikan diakui sebagai pemenuhan kewajiban fiskal warga negara.

Selain itu, MUI juga mendukung keberadaan beragam LAZ di masyarakat. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi zakat tanpa dukungan lembaga zakat berbasis komunitas.

“Kita ingin zakat yang dibayarkan sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak. Alasannya jelas, dana zakat digunakan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan bangsa,” tegas Cholil.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini