26 C
Jakarta
Minggu, 26 Juli 2026
BerandaBerita UtamaSambut Putusan MK Kuota Tak Hangus, TB Hasanuddin Minta Regulasi Segera Disempurnakan

Sambut Putusan MK Kuota Tak Hangus, TB Hasanuddin Minta Regulasi Segera Disempurnakan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket telah berakhir. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen jasa telekomunikasi.

“Putusan MK ini adalah langkah maju melindungi masyarakat. Kuota yang sudah dibeli adalah hak milik sah pelanggan, sehingga wajar jika tersedia mekanisme yang adil dan tidak merugikan,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyoroti keluhan yang selama ini banyak dialami masyarakat, di mana sisa kuota yang masih tersedia otomatis hilang begitu masa aktif paket habis. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan aturan pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

Komisi I DPR juga berencana menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan penerapan aturan baru ini. TB Hasanuddin mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru diikuti kenaikan tarif atau biaya tambahan yang memberatkan pelanggan.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru dibalas dengan kebijakan baru yang merugikan. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal terkait dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap menjadi hak pengguna hingga habis digunakan. Putusan ini diajukan berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini