JAKARTA _ m4m4t.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket telah berakhir. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen jasa telekomunikasi.
“Putusan MK ini adalah langkah maju melindungi masyarakat. Kuota yang sudah dibeli adalah hak milik sah pelanggan, sehingga wajar jika tersedia mekanisme yang adil dan tidak merugikan,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (25/7/2026).
Ia menyoroti keluhan yang selama ini banyak dialami masyarakat, di mana sisa kuota yang masih tersedia otomatis hilang begitu masa aktif paket habis. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan aturan pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Komisi I DPR juga berencana menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan penerapan aturan baru ini. TB Hasanuddin mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru diikuti kenaikan tarif atau biaya tambahan yang memberatkan pelanggan.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru dibalas dengan kebijakan baru yang merugikan. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal terkait dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap menjadi hak pengguna hingga habis digunakan. Putusan ini diajukan berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Liputan6.com




