27.3 C
Jakarta
Jumat, 31 Juli 2026
BerandaBerita UtamaMK Putuskan: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat Tahun 2028

MK Putuskan: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat Tahun 2028

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin pentingnya mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028.

Hal itu dibacakan Hakim MK Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026). “Anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” jelasnya.

Meskipun mewajibkan pemisahan ke depannya, MK menegaskan penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara RI.

Perkara dengan nomor registrasi 55/PUU-XXIV/2026 diajukan pada 3 Februari 2026. Selama proses persidangan, MK telah menjalani seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian keterangan DPR dan Presiden, hingga pemeriksaan ahli serta saksi dari berbagai pihak yang berlangsung berturut-turut hingga awal Juli 2026.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini