JAKARTA _ m4m4t.com – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin pentingnya mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028.
Hal itu dibacakan Hakim MK Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026). “Anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” jelasnya.
Meskipun mewajibkan pemisahan ke depannya, MK menegaskan penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara RI.
Perkara dengan nomor registrasi 55/PUU-XXIV/2026 diajukan pada 3 Februari 2026. Selama proses persidangan, MK telah menjalani seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian keterangan DPR dan Presiden, hingga pemeriksaan ahli serta saksi dari berbagai pihak yang berlangsung berturut-turut hingga awal Juli 2026.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Liputan6.com




