DENPASAR _ m4m4t.com – Polres Tabanan resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kelima tersangka yang berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND kini telah ditahan guna menjalani proses hukum.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026). “Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat warga mengamankan korban yang diduga mencuri dua ekor ayam. Tindakan tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan keras bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Setiap dugaan pelanggaran harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bayu.
Penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




