JAKARTA _ 18/04/2026, m4m4t.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk nama Rismon secara resmi diterbitkan pada tanggal 14 April 2026.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). Penghentian kasus ini dilakukan setelah Rismon menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor karena telah menuduh ijazah milik Bapak Joko Widodo adalah palsu, beserta skripsi dan lembar pengesahannya. Selanjutnya, pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut,” jelas Iman.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta untuk meminta maaf secara langsung. Ia juga mengakui bahwa hasil penelitian ulang yang dilakukannya menunjukkan bahwa dokumen milik Jokowi adalah asli. Kesepakatan damai ini kemudian diperkuat dengan gelar perkara khusus yang digelar pada 8 April 2026.
Penghentian penyidikan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Polri tentang Keadilan Restoratif. Dengan terbitnya SP3 ini, status Rismon sebagai tersangka secara hukum gugur dan tidak lagi diproses ke tahap selanjutnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi Rismon Sianipar. Proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad
Sumber foto : Okezon News




