30.2 C
Jakarta
Rabu, 22 April 2026
BerandaBERITA POLRIPolres Bekasi Kota Percepat Penanganan Kasus Penipuan, Koordinasi Bukti Baru ke Kejaksaan

Polres Bekasi Kota Percepat Penanganan Kasus Penipuan, Koordinasi Bukti Baru ke Kejaksaan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

KOTA BEKASI _ 22/04/2026, m4m4t.com – Polres Metro Bekasi Kota terus bergerak cepat dalam menuntaskan berbagai perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Salah satu fokus saat ini adalah penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota melalui jajarannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfrontasi bukti dan saksi, serta kini tengah mengoordinasikan seluruh berkas perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri.

Langkah ini diambil guna memperjelas posisi bukti yang diperdebatkan dan memperkuat dasar hukum sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Koordinasi ke Jaksa sekarang! Kami pastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum agar keadilan bisa segera terwujud bagi korban,” ujar Aipda Akhmad Rifai, di depan Kantor Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/04/2026) silam.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1984/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 Desember 2021.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2021 di wilayah Rawajulang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, dengan korban bernama Rumsih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Selain penanganan kasus pidana, Polres Bekasi Kota juga terus mengintensifkan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di berbagai titik rawan kejahatan. Personel gabungan rutin melakukan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan pendekatan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi terkait tindak pidana atau kegiatan mencurigakan untuk segera melaporkan melalui saluran layanan darurat atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Pewarta : Annisaa / Editor : Ahmad

Sumber foto : Polres Metro Bekasi Kota

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini