JAKARTA _ 6 Juni 2026, m4m4t.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai POM di Tangerang berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap.
Secara rinci, terdapat sebanyak 956 jenis barang dengan jumlah total mencapai 2.082.039 keping unit. Nilai ekonomi dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar temuan berupa kosmetik impor yang didatangkan dari Tiongkok, dengan komposisi terbesar adalah produk kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan data yang kami peroleh selama penyelidikan, produk ini masuk tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah. Hal ini mengindikasikan barang tersebut didatangkan melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut diketahui, kosmetik yang disimpan di gudang tersebut kemudian diedarkan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai platform perdagangan daring. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di lokasi gudang dan mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya. Taruna menegaskan bahwa kosmetik yang beredar tanpa izin resmi dan dokumen lengkap tidak dapat dipastikan kandungan dan kualitasnya, sehingga sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penggunanya.
“Produk yang tidak terdaftar dan masuk secara tidak resmi tidak ada jaminan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Penggunaannya berisiko menimbulkan reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan kulit yang lebih serius,” tegasnya. [ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




