JAKARTA _ m4m4t.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau sanggahan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” ujar Christina.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menegaskan tidak terdapat benturan kepentingan maupun penerimaan pemberian dari pihak manapun dalam memeriksa perkara ini. Usai putusan dibacakan, sidang langsung ditutup.
Merespons putusan tersebut, Dokter Tifa mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah wa syukurillah, hari ini sudah tercapai keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi kami,” ucapnya.
Ia menilai keputusan ini patut diapresiasi, sekaligus menegaskan perjuangan terkait polemik keaslian ijazah yang menjadi akar permasalahan perkara ini belum selesai dan akan terus dilanjutkan.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Kompas.tv




