27.8 C
Jakarta
Rabu, 29 Juli 2026
BerandaBERITA TNIPresiden Prabowo Resmi Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan, Berlaku Mengganti...

Presiden Prabowo Resmi Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan, Berlaku Mengganti Aturan Lama

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Kabar gembira datang bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menyetujui kenaikan besaran tunjangan kinerja yang tertuang dalam dua aturan baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Kedua Perpres ini dibuat sebagai penyempurnaan sekaligus pengganti dari aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemhan. Penyesuaian ini dinilai sudah sangat mendesak mengingat perkembangan capaian reformasi birokrasi yang telah dijalankan, sehingga ketentuan lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam aturan yang baru ditetapkan ini, besaran tunjangan kinerja disesuaikan mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Untuk pangkat tertinggi bintang empat atau Kepala Staf Angkatan, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta setiap bulan. Sementara untuk pangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, besaran tunjangannya ditetapkan sebesar Rp44,87 juta per bulan.

Kenaikan juga dirasakan oleh prajurit di tingkat paling bawah. Prajurit dengan pangkat terendah kini mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan untuk pangkat Prajurit Dua besaran tunjangannya ditetapkan menjadi Rp2,9 juta per bulan.

Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat kerja, kesejahteraan, serta kinerja seluruh personel dalam menjalankan tugas negara demi menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.
[ Annisaa ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini