JAKARTA _ m4m4t.com – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Langkah penahanan ini menjadi kelanjutan serius penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Keputusan ini diambil penyidik dengan mempertimbangkan indikasi adanya upaya yang dapat merugikan proses penyidikan, serta guna menjamin kehadiran tersangka dalam setiap tahapan hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang sah untuk mengungkap keseluruhan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penahanan ini juga menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang diduga melanggar aturan hukum.
[ Annisaa ]
Sumber foto : iNews.id




