JAKARTA _ m4m4t.com – Jaksa dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan pemborosan dana negara sebesar Rp10,5 triliun setiap tahun dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Angka ini bersumber langsung dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). “Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG, BPKP menyatakan terjadi pemborosan senilai Rp10,5 triliun per tahun,” tegas jaksa.
Kejagung menjelaskan bahwa sejak tahap awal penyelidikan, pihaknya telah bekerja sama erat dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil gelar perkara bersama tersebut ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program yang berlangsung pada rentang tahun 2025 hingga 2026.
Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.tv




