27.8 C
Jakarta
Rabu, 29 Juli 2026
BerandaHUKUMAudit BPKP: Tata Kelola MBG Era Dadan Hindayana Diduga Boroskan Rp10,5 Triliun...

Audit BPKP: Tata Kelola MBG Era Dadan Hindayana Diduga Boroskan Rp10,5 Triliun Per Tahun

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Jaksa dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan pemborosan dana negara sebesar Rp10,5 triliun setiap tahun dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Angka ini bersumber langsung dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). “Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG, BPKP menyatakan terjadi pemborosan senilai Rp10,5 triliun per tahun,” tegas jaksa.

Kejagung menjelaskan bahwa sejak tahap awal penyelidikan, pihaknya telah bekerja sama erat dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil gelar perkara bersama tersebut ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program yang berlangsung pada rentang tahun 2025 hingga 2026.

Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
[ Uswatun ]

Sumber foto : kompas.tv

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini