JAKARTA _ m4m4t.com – Kabar gembira datang bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menyetujui kenaikan besaran tunjangan kinerja yang tertuang dalam dua aturan baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kedua Perpres ini dibuat sebagai penyempurnaan sekaligus pengganti dari aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemhan. Penyesuaian ini dinilai sudah sangat mendesak mengingat perkembangan capaian reformasi birokrasi yang telah dijalankan, sehingga ketentuan lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam aturan yang baru ditetapkan ini, besaran tunjangan kinerja disesuaikan mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Untuk pangkat tertinggi bintang empat atau Kepala Staf Angkatan, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta setiap bulan. Sementara untuk pangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, besaran tunjangannya ditetapkan sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Kenaikan juga dirasakan oleh prajurit di tingkat paling bawah. Prajurit dengan pangkat terendah kini mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan untuk pangkat Prajurit Dua besaran tunjangannya ditetapkan menjadi Rp2,9 juta per bulan.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat kerja, kesejahteraan, serta kinerja seluruh personel dalam menjalankan tugas negara demi menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.
[ Annisaa ]
Sumber foto : iNews.id




