JAKARTA _ m4m4t.com – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan terkait rencana penerbitan selanjutnya dari instrumen Patriot Bond yang dikelola PT Danantara Investment Management. Terpisah, terkait rencana penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah RI, OJK menjelaskan bahwa proses pernyataan pendaftarannya bukan merupakan ranah wewenang lembaga ini.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026). “Penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Oleh karena itu, kami tidak memiliki informasi terkait besaran kupon maupun rincian lain dari instrumen tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Patriot Bond, Hasan mengakui PT Danantara Investment Management sebelumnya sudah dua kali menerbitkan instrumen serupa, yaitu Surat Utang Jangka Panjang I pada tahun 2025 dan SUJP II Tahap I pada Maret 2026. “Namun untuk rencana penerbitan berikutnya, sampai saat ini belum ada dokumen yang diserahkan ke OJK. Dengan demikian, kami belum dapat memberikan keterangan mengenai struktur maupun nilai kupon yang akan ditawarkan nanti,” tegasnya.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompaa.com




