25.7 C
Jakarta
Sabtu, 1 Agustus 2026
BerandaNasionalMensesneg: Pemerintah Hormati Putusan MK, Minta Waktu Pelajari Pemisahan Anggaran MBG dan...

Mensesneg: Pemerintah Hormati Putusan MK, Minta Waktu Pelajari Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA m4m4t.com – Pemerintah menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta pengertian masyarakat untuk memberi waktu guna mempelajari rincian putusan tersebut lebih mendalam.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat diwawancarai di dalam Kereta Api Nusantara Explorer dalam perjalanan kembali ke Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia saat itu baru saja mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, sehingga belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Tentu hal ini berkaitan erat dengan penyusunan anggaran yang disepakati bersama DPR. Oleh karenanya kami mohon waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam sidang uji materi nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dinyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah memperluas makna ketentuan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Atas dasar itu, MK memerintahkan pemisahan selambat-lambatnya pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Gugatan ini diajukan Umran Usman beserta lima pemohon lainnya yang menilai alokasi anggaran pendidikan untuk program tersebut tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
[ Annisaa ]

Sumber foto : kompas.tv

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini