27.3 C
Jakarta
Jumat, 31 Juli 2026
BerandaHUKUMPemerasan Demi Suap Pegawai KPK: Bupati Pemalang Kumpulkan Rp1,98 Miliar, Empat Orang...

Pemerasan Demi Suap Pegawai KPK: Bupati Pemalang Kumpulkan Rp1,98 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memeras perangkat daerah dan pihak swasta guna mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada oknum di lingkungan KPK. Penjelasan ini disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksinya, Anom dibantu orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau akrab disapa Gus Haris. “GHA berhasil mengumpulkan uang total Rp1,98 miliar yang diminta Bupati untuk keperluan penyelesaian perkara dan pertemuan dengan orang KPK,” jelas Ahmad.

Jejaring ini terjalin saat Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun, adik iparnya. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah kandung dari Setya Budi Dias yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Setelah tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Lilik meminta bayaran pengurusan senilai Rp2 miliar. Anom pun menyetujuinya dan kembali menagih uang kepada bawahannya hingga terkumpul Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada Lilik. KPK saat ini masih menelusuri sisa dana yang terkumpul.

Atas perbuatan tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka: Anom Widiyantoro beserta Gus Haris disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP baru. Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
[ Uswatun ]

Sumber foto : kompas.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini