JAKARTA _ m4m4t.com – Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi dan Insentif Terkait Penyandang Disabilitas yang disahkan 2 Juli lalu, Kementerian Sosial resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas secara virtual. Aturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan kartu ini menjadi kunci utama agar penyandang disabilitas berhak memperoleh keringanan biaya paling sedikit 20 persen di sembilan sektor pelayanan strategis: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata-budaya, hingga olahraga. Khusus bagi yang memerlukan pendamping, tarif konsesi di sektor transportasi, budaya, pariwisata dan olahraga bisa diberikan lebih besar lagi.
Penerbitan kartu berlandaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diverifikasi dan divalidasi ke lapangan untuk kemudian masuk ke Data Nasional Penyandang Disabilitas. “Dari sekitar 15 juta nama di DTSEN, kini sudah terverifikasi lebih dari 4 juta orang dan kartunya sudah terbit,” kata Gus Ipul dalam keterangan pers Kamis (30/7/2026).
Targetnya, akhir tahun ini minimal 50 persen sudah terlayani, dan pada tahun 2027 seluruh penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sudah memegang kartu tersebut.
[ Annisaa ]
Sumber foto : kompas.com




