29.7 C
Jakarta
Sabtu, 1 Agustus 2026
BerandaNasionalMenkeu Purbaya: Pemisahan Anggaran MBG Berlaku Mulai 2028, Anggaran Berjalan Tetap Dijalankan

Menkeu Purbaya: Pemisahan Anggaran MBG Berlaku Mulai 2028, Anggaran Berjalan Tetap Dijalankan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos belanja pendidikan. Ketentuan tersebut akan diberlakukan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, sedangkan struktur anggaran tahun berjalan hingga 2027 tetap dilaksanakan sesuai kesepakatan yang ada.

Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Menurutnya, mengubah susunan anggaran yang sudah dalam tahap akhir pembahasan justru akan menghambat proses dan membebani kembali seluruh pihak terkait. “Kita ikuti apa yang diputuskan MK, yakni berlaku mulai 2028. Kalau yang sekarang kan sudah dibahas, kalau diubah lagi pasti akan sulit dan menunda penyelesaian. Saya yakin MK pun mempertimbangkan hal ini agar anggaran tetap selesai tepat waktu,” ujar Purbaya.

Saat ini rincian dampak fiskal pasca pemisahan belum dihitung secara mendalam. Pembahasan teknis terkait hal ini pun belum dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto maupun Kepala BGN Sudaryono. “Belum ada pertemuan dengan Pak Sudaryono, ia masih melakukan pemantapan internal. Rencananya minggu depan baru kita bahas bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara dengan alasan program MBG bukan merupakan bagian pokok dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh membebani alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan nasional.
[ Annisaa ]

Sumber foto : TRNNEWS.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini